Keutamaan Puasa Tarwiyah
Keutamaan Puasa Tarwiyah
Bagi seorang muslim puasa tarwiyah adalah
bagian dari suatu prioritas untuk menambah perbendaharaan ibadah dan pahala.
Umat Islam mendapatkan tambahan motivasi
terkait puasa Tarwiyah ini berdasarkan sebuah hadits yang menyebutkan keutamaan
puasa sunah itu sebagai berikut:
صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة
سنتين
Artinya: Puasa hari Tarwiyah dapat
menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun. (HR
Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnun Najar).
Sebagian ahli hadits mempermasalahkan
riwayat hadits ini karena memuat seorang perawi yang bermasalah. Mereka
menyimpulkan bahwa hadits ini tidak dapat dijadikan sandaran atau hujjah
syar’iyah. Akan tetapi, kalau hadits ini
tidak dapat dijadikan dasar untuk mengamalkan puasa sunah, anjuran untuk
mengamalkan puasa Tarwiyah dapat ditemukan dari dalil umum sejumlah hadits yang
mengajak umat Islam untuk beramal salih terutama pada 10 hari pertama bulan
Dzulhijjah.
Berikut ini adalah hadits riwayat Ibnu
‘Abbas RA dalam Sunan at-Tirmidzi:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام
العشر
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: Tiada
ada hari lain yang disukai Allah SWT untuk diisi dengan ibadah sebagaimana
(kesukaan-Nya pada) sepuluh hari ini. (HR At-Tirmidzi).
Hadits lain memperkuat anjuran amal salih
pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Hadits berikut ini menunjukkan keutamaan
amal salih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut.
عن ابن
عباس مرفوعا: "ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام"
-يعني عشر ذي الحجة -قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: "ولا الجهاد في سبيل
الله، إلا رجلا خرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء
Artinya: Dari Ibnu Abbas dengan kualitas
hadits marfu': Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih disukai Allah pada
hari itu dari pada hari-hari ini, maksudnya sepuluh hari Dzulhijjah. Kemudian
para sahabat bertanya: Bukan pula jihad, ya Rasulullah? Rasul menjawab: Tidak
pula jihad di jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar membawa diri dan
hartanya kemudian ia pulang tanpa membawa apa-apa lagi. (HR Bukhari).
Dari berbagai keterangan ini, ulama dari
Mazhab Syafi’i menganjurkan umat Islam untuk mengisi 10 hari pertama Dzulhijjah
dengan amal salih, termasuk puasa sunah Tarwiyah 8 Dzulhijjah.
Keterangan ini kita dapat dari Syekh M
Nawawi Banten sebagai berikut:
والثامن صوم الثمانية أيام قبل يوم عرفة سواء
في ذلك الحاج وغيره
Artinya: (Kedelapan) puasa delapan hari
sebelum hari Arafah (dianjurkan) bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah
haji maupun mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji, (Syekh M Nawawi Banten,
Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman: 197).
Dengan keterangan di atas, sudah cukup
bagi umat Islam untuk mengisi bulan Dzulhijjah terutama tanggal 8 dengan puasa
sunah Tarwiyah. Wallahu a’lam.